"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengumpulan dana dari beberapa dinas di Kota Medan untuk menutupi biaya perjalanan Dinas Wali Kota dan jajarannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dzulmi Eldin diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (15/10). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini