Lantas, apa yang ditelusuri KPK dari keterangan Nurwan?
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi, terutama terkait penerbitan surat perintah impor," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengimbau kepada Menteri Perdagangan untuk membantu agar setiap bawahannya yang dipanggil penegak hukum bersikap kooperatif, mengingat saksi yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil penyidik dan baru kali ini memenuhi panggilan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut KPK menjerat I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Dhamantra merupakan anggota DPR yang diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung), pemilik PT Cahaya Sakti Agro; serta Doddy Wahyudi dan Zulfikar, dari pihak swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra, yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
Simak juga video "Mahfud Md soal Perppu KPK: Belum Ada Arahan" :
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini