"Dari awal sampai hari ini tidak ada kepuasan. Sangat tidak ngefek ke operator," kata Anton Sahala, juru bicara keluarga korban atas nama Muhammad Rafi Ardian (24) dan Rian Ariandi (24), kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Anton mengemukakan, sistem pendukung yang dikembangkan Boeing selaku pabrikan pesawat tidak tepat. Sistem itu bernama Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), semacam sistem anti-stall. Fitur baru itu menyebabkan Lion Air celaka. Anton sulit mengemukakan harapan untuk penyelesaian kasus jatuhnya Lion Air.
Dia ingin pihak keluarga diajak duduk bersama. Dia ingin agar dua hal terlaksana. Pertama, Lion Air menuntaskan kewajiban terhadap korban sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Penumpang yang meninggal dunia diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar. Kedua, dia ingin agar pembangunan monumen untuk korban Lion Air segera direalisasi.
"Dari keluarga saya ada dua, pihak Rafi sudah menerima ganti rugi dengan 8 halaman release and discharge yang ditanda tangani secara terpaksa. Sedangkan pihak Rian belum menerima ganti rugi," kata dia.