"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak para tersangka, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).
Argo mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik. Penyidik masih mengkaji permohonan Jalih Pitoeng dan Januar Akbar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Jalih Pitoeng dan Januar Akbar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perencanaan kerusuhan di Aksi Mujahid 212. Kedua tersangka itu sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya pada Kamis (24/10).
"Pada hari ini kita telah resmi mengajukan permohonan kita ke Bapak Kapolda Metro Jaya yang langsung diterima di bagian Setum dan tadi ke Dir juga sudah kita tembusan permohonan penangguhan ini dan ke penyidik juga hari ini kita tembusan," kata pengacara Jalih-Akbar, Pitra Romadoni Nasution, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Jalih Pitoeng diketahui ditangkap pada 10 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB di Tangerang, Banten. Jalih berperan sebagai donatur dan ikut pertemuan di rumah seorang purnawirawan tentara.
Sedangkan Januar Akbar ditangkap pada 9 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB di Condet, Jakarta Timur. Januar ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengumpulkan massa untuk demo, merencanakan ikut aksi 10 Oktober 2019, memberi saran untuk mematangkan progresif revolusioner pada 29 September 2019, memerintahkan tersangka lain mengambil komando pada aksi di Pejompongan.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini