"Pelaku menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan gantungan baju (hanger) terbuat dari plastik," ucap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Sulsel, AKBP Indratmoko, Jumat (25/10/2019).
Penganiayaan terjadi Rabu (23/10) sekira pukul 21.00 WITa. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas tersebut diduga mudah mengalami stress karena ditinggal istri. Ia pun kerap menjadikan putrinya sendiri sebagai ajang pelampiasan kekesalannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memukul korban karena stress ditinggal oleh istrinya yang pergi membawa anak keduanya yang masih berusia 1 tahun 4 bulan dan diduga istrinya pergi ke Malaysia," sebut Indratmoko.
Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Jl Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, sekira pukul 23.00 WITa, Kamis (24/10).
"Pelaku kita jerat Pasal 44 Ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Indrarmoko.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini