Hidayat dan Fatwa Siap Hadapi Kocok Ulang Pimpinan MPR
Kamis, 10 Nov 2005 16:18 WIB
Jakarta - Pimpinan MPR menanggapi dengan santai usulan agar pimpinan MPR dikocok ulang. Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan Wakil Ketua MPR AM Fatwa menyatakan siap jika kocok ulang itu dilakukan. Namun mereka mengingatkan kocok ulang harus dilakukan sesuai aturan main.Hidayat dan Fatwa menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan secara terpisah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2005). Bola panas kocok ulang pimpinan MPR disampaikan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Zaenal, Rabu (9/11/2005) kemarin meminta jika pimpinan DPR dikocok ulang maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada pimpinan MPR."Saya welcome saja karena sejak awal saya tak pernah memperebutkan posisi itu," kata Hidayat. Meski mengaku siap, Hidayat meminta agar proses kocok ulang pimpinan dilakukan sesuai prosedur yang ada yakni UU Susduk pasal 9. Pasal itu mengatur pergantian pimpinan MPR akibat berhalangan tetap karena meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan ditarik oleh partainya. "Kalaupun ada harus dikembalikan pada aturan main yang ada," kata Hidayat. Hidayat menilai pernyataan Zaenal merupakan bentuk kepanikan karena kondisi internal PBR yang belum beres. "Mungkin itu karena Mas Zaenal agak panik karena partainya belum selesai," kata Hidayat. Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga menyatakan siap jika fraksi-fraksi menginginkan kocok ulang pimpinan MPR. "Tidak masalah. Kenapa tidak siap? Yang penting melalui perundingan," tandas Fatwa. Namun Fatwa mengingatkan kocok ulang pimpinan MPR akan menimbulkan konflik jika dipaksakan. Maka itu Fatwa mengusulkan agar semua pihak berpikir secara proporsional dan memahami proses pembentukan pimpinan MPR saat itu. "Kocok ulang tak bisa diukur dengan besar kecilnya perolehan kursi. Ini harus dipahami dan dikembalikan pada iklim politik yang tercipta pada saat itu," kata Fatwa.Fatwa meminta seluruh proses usulan kocok ulang terhadap pimpinan baik pimpinan DPR maupun MPR harus melalui prosedur yang ada. Dia juga mengingatkan dalam sejarah tak pernah terjadi pergantian pimpinan DPR maupun MPR. "Ada UU Susduknya. Kalau mau diubah ya harus melalui proses pembahasan. Selain itu perubahan pimpinan DPR belum pernah terjadi karena memang di UU-nya lima tahun," kata Fatwa.
(iy/)











































