"Pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan (kasus pelanggaran) HAM masa lalu itu sudah dibahas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Menurutnya, penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu tak harus sesuai dengan kehendak satu kelompok saja. Penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM harus dilakukan untuk kepentingan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, penuntasan kasus HAM masa lalu harus melibatkan semua pihak agar tidak terjadi pertentangan hasil akhirnya. Dia enggan jika nantinya setelah kasus HAM dituntaskan masih ada pihak yang menganggap masalah tidak selesai.
"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," ucap Mahfud.
Sebelumnya, harapan agar Mahfud bisa berupaya menuntaskan kasus HAM datang dari Komnas HAM. Mahfud dinilai orang yang jauh dari beban masa lalu.
"Terpilihnya Profesor Mahfud Md sebagai Menko Polhukam, yang jauh dari beban masa lalu, tentu diharapkan dapat lebih berani, jernih, dan cepat dalam melaksanakan sejumlah agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat," kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam melalui keterangan pers tertulis, Rabu (23/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini