Pejabat MA Kembali Kritik Penggeledahan oleh KPK

Pejabat MA Kembali Kritik Penggeledahan oleh KPK

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 16:21 WIB
Jakarta - Tindakan penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ruangan hakim agung kasus kasasi Probosutedjo kembali menuai kritik dari kalangan internal Mahkamah Agung. Menurut Kepala Seksi Registrasi Kasasi Pidana MA Lauris S Ramli, tindakan KPK tersebut berlebihan."Selain berlebihan, tindakan itu juga sudah melewati batas waktu laporan penggeledahan dalam pasal 33 ayat 5 KUHAP," kata Lauris kepada wartawan di kantornya di MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/11/2005).Dijelaskan Lauris, dalam pasal tersebut diatur penggeledah harus memberikan laporan hasil penggeledahan kepada yang digeledah dalam tenggat waktu dua hari. Namun sudah lebih dari satu pekan pascapenggeledahan, MA belum menerima laporan.Lauris juga menyayangkan tiga tindakan penyidik KPK yang dinilainya sebagai kesalahan. Pertama, KPK menyita dokumen pendapat hukum dari dalam kasus Probosutedjo yang merupakan rahasia negara. Kedua, mereka menyita uang milik asisten koordinator di ruang kerja hakim agung Parman Suparman."Padahal uang itu belum tentu memiliki hubungan dengan kasus Probosutedjo. Dan ketiga, mereka memasuki ruang Parman Suparman ketika ruangan itu sedang tidak ada orangnya karena Pak Parman sedang cuti," cetus Lauris.Ditemui secara terpisah, anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto juga menyayangkan tindakan tersebut. Namun Soekotjo menilai lebih baik permasalahan ini tidak dibahas lebih lanjut untuk kebaikan bersama."Yang sudah-sudah biarkan saja. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Tapi yang terpenting adalah semuanya untuk mencari kebaikan," katanya di kantor KY, Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat. (gtp/)


Berita Terkait