Jaksa Agung Janji Prioritaskan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Jaksa Agung Janji Prioritaskan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 13:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Yulida/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dirinya bakal membuat prioritas dalam penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, ada skala prioritas penuntasan kasus HAM.

"Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).


Ia mengatakan kasus HAM berat akan ditinjau lebih lanjut. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiilnya, maka kasus tersebut tidak berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materiil formil ya tentu kita clear berkas, apabila syarat formil-materiil tidak terpenuhi, ya, nuwun sewu (maaf) kita kembalikan," kata Burhanuddin.

Selain itu, dia memastikan program penindakan pemberantasan korupsi akan diprioritaskan. Selain itu, pencegahan dan koordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus besar juga akan dilakukan.

"Pasti lah. Kita akan tetap prioritas (kasus korupsi)," ujarnya.

Burhanuddin menyebut program penangkapan buronan kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Dia mengatakan saat ini Kejagung bakal memilah dulu daftar para buronan itu.

"Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak tentunya kami pilah-pilah dulu," ucapnya.

Dia mengaku tidak memiliki program 100 hari kerja. Menurutnya, yang terpenting kerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat," katanya.


Komnas HAM sebelumnya mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.

"Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal," ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads