"Kalau money politics hanya ada di dalam Pilkada, Pilgub dan seterusnya ke atas. Di desa ini tidak dicantumkan," kata Bupati Bogor Ade Yasin, usai acara Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami Al Karimah, Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sedang kami bahas juga. Termasuk apa sanksi dan hukumannya. Pemkab Bogor hanya memberi imbauan saja ke masyarakat agar tidak menerima pemberian uang dari calon kades," ujar dia.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan harus ada sanksi bagi orang yang terbukti melakukan politik uang di Pilkades. Dia mengatakan aturan mengenai sanksi pelaku money politics bakal diatur dalam Perbup. Pilkades di Kabupaten Bogor bakal digelar pada 3 November 2019.
"Harus ada sanksi. Ini yang harus kita cari aturan yang memang ada sanksi. Kalau di Pilkada, Pileg, ada, untuk masalah itu. Jadi menurut saya untuk mengurangi, meminimalisir money politics, ya harus menjaga lingkungan," tutur Iwan.
Tenda Pilkades Porak-poranda Diterjang Puting Beliung:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini