Soal Hak Veto, Muhadjir: Peran Menko Selama Ini Dianggap Belum Kuat

Soal Hak Veto, Muhadjir: Peran Menko Selama Ini Dianggap Belum Kuat

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 13:02 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Rahel/detikcom)
Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal hak veto yang kini dimiliki para menko. Menurutnya, hak veto diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena melihat peran menko selama ini tak terlalu signifikan.

"Menteri koordinator itu peranannya dianggap belum terlalu kuat. Sekarang ini biar meringankan tugas dari Bapak Presiden, maka ada mandat yang lebih besar, wider mandat begitu," kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).


Ia mengatakan para menko harus dapat memastikan kementerian yang dinaungi mereka melaksanakan program prioritas masing-masing. Selain itu, kata Muhadjir, menko harus memastikan kesinkronan antara eksekusi para menteri dan visi-misi presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau antara kementerian tidak sinkron, itulah yang penyelesaiannya di tingkat menko, sehingga nanti masing-masing kementerian tidak ada lagi ego sektoral, jalan sendiri-sendiri, kemudian di lapangan tidak ketemu," tuturnya.

"Karena itu, sekarang juga kita harus mengubah paradigma menko itu bukan hanya rapat koordinasi, tapi sampai di lapangan kita nanti harus memastikan bahwa apa yang dikoordinasikan di tingkat rapat pembahasan itu, di lapangan juga terlaksana seperti adanya," imbuh Muhadjir.


Diberitakan, Jokowi memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Dengan demikian, kebijakan menteri tidak akan bertentangan dengan kebijakan presiden.

Mensesneg Pratikno mengatakan hak veto itu diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

"Itu (diatur) dalam perpresnya," kata Mensesneg Pratikno, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10). (tsa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads