"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Oke Nurwan sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi namun tak hadir.Oke Nurwan tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (30/9) dan Selasa (24/9). Sebelum itu, Nurwan juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (17/9).
Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
Simak video Impor Bawang Putih Dibatalkan, Buwas: Ada yang Tak Dapat Untung:
(abw/haf)