Vonis itu dijatuhkan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika berupa Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sejumlah Rp 99.684.682.099. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 (sembilan ratus tujuh puluh koma empat puluh empat) hektar dengan biaya sejumlah Rp162.194.004.180," kata majelis hakim sebagaimana dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Jumat (25/10/2019).
Majelis hakim mengadili perkara ini dengan beban pembuktian dan sistem pertanggungjawabannya menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak dalam relevansinya dengan prinsip iktikad baik. PT AUS divonis telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan negara karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ganti kerudian dibayarkan melalui Rekening Kas Negara Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Nomor Rekening 122-00-0792373-6 atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kode Akun 425829 - Pendapatan Denda/ Kompensasi Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono dengan anggota Mahfudin dan Alfon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Rasio Ridho Sani.
Hutan di Lereng Merbabu Nyaris Gundul Gegara Terjangan Angin Kencang:
(asp/rvk)