"Mas Arsul ternyata tidak mendalami persoalan konkretnya. Persoalan HRS bukan karena HRS masuk daftar tangkal imigrasi. Mas Arsul juga ternyata tidak mendalami aturan keimigrasian. Sebab, secara hukum, tidak boleh ada negara yang di dalam aturan UU negaranya melarang warga negaranya untuk pulang/kembali ke negaranya sendiri," kata Munarman kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
"Jadi kalau menjawab atas dasar bahwa tidak ada tangkal terhadap HRS, ya memang tidak ada, karena memang dilarang secara aturan hukum internasional maupun hukum domestik melarang warga negara untuk kembali ke negaranya sendiri," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada cepat merespons tapi informasi yang disampaikan justru menyesatkan publik," jelasnya.
Sebelumnya, Arsul mengatakan tidak ada halangan jika Habib Rizieq ingin pulang ke Tanah Air. Jika Habib Rizieq ditangkal untuk masuk, akan ada prosedur klarifikasi kepada penegak hukum atau pihak terkait. Namun, karena Habib Rizieq tak ditangkal, lanjut Arsul, kemauan pulang kembali pada dirinya.
"Sepemahaman saya, saya kebetulan karena di Komisi III, di mana Komisi III itu juga mengawasi Kemenkum HAM yang di dalamnya ada Ditjen Imigrasi, sepemahaman saya, Habib Rizieq itu tidak ditangkal untuk masuk ke negaranya sendiri. Artinya, kalau mau pulang, setahu saya nggak terhalang. Jadi nggak usah juga dibawa pulang," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).
"Kecuali kalau misalnya beliau itu ditangkal masuk ke negara ini, ya baru kemudian harus kita klarifikasikan, kita clear-kan kepada Imigrasi atau kepada lembaga penegak hukum terkait, ini masalahnya apa. Tapi kalau tidak ditangkal, ya kembali terpulang kepada siapa pun yang ada di luar negeri untuk pulang atau tidak," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini