"Mas Arsul ternyata tidak mendalami persoalan konkretnya. Persoalan HRS bukan karena HRS masuk daftar tangkal imigrasi. Mas Arsul juga ternyata tidak mendalami aturan keimigrasian. Sebab, secara hukum, tidak boleh ada negara yang di dalam aturan UU negaranya melarang warga negaranya untuk pulang/kembali ke negaranya sendiri," kata Munarman kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
"Jadi kalau menjawab atas dasar bahwa tidak ada tangkal terhadap HRS, ya memang tidak ada, karena memang dilarang secara aturan hukum internasional maupun hukum domestik melarang warga negara untuk kembali ke negaranya sendiri," tuturnya.
Dia menyarankan agar Arsul tak membuat pernyataan jika tidak mendalami terkait keimigrasian. Menurutnya, Arsul bisa menyampaikan informasi sesat ke publik.
"Daripada cepat merespons tapi informasi yang disampaikan justru menyesatkan publik," jelasnya.