SBY Setujui Penahanan Bupati Jayawijaya & Morowali

SBY Setujui Penahanan Bupati Jayawijaya & Morowali

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 15:30 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menunjukkan keseriusan pemerintahannya dalam aksi pemberantasan korupsi. Presiden telah menandatangani persetujuan untuk ditahannya dua bupati yang menjadi tersangka kasus korupsi.Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/11/2005), bupati yang disetujui Presiden SBY untuk ditahan adalah Bupati Jayawijaya, Papua, dan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah."Ini adalah atas permintaan Kapolri, dan Presiden setuju untuk dilakukan penahanan. Ini adalah komitmen Presiden untuk memberantas korupsi," kata Andi sambil menjelaskan surat persetujuan diteken sebelum Lebaran, dan ada yang diteken pada Rabu (9/10/2005) kemarin.Menurut data detikcom, Bupati Jayawijaya David Agust Hubi disidik Polda Papua dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 56 miliar. David menjadi tersangka bersama pimpinan PT Primadani, Sudarno, dan pimpinan PT Air Marq, Norwel Ismer. Dugaan korupsi sebesar Rp 56 miliar itu terjadi dalam pembelian dua unit pesawat Foker 27 fiktif dengan harga Rp 8,6 miliar per unit. Selebihnya, korupsi terjadi pada pengadaan dan pengoperasian pesawat Antonov yang dibeli dari Rusia seharga Rp 3,9 miliar.Dugaan korupsi juga terjadi pada biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar, upah pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 819,5 juta, dan penyimpangan dana tidak terduga pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 37,745 miliar.Sementara Bupati Morowali Andi Muhammad menjadi tersangka kasus korupsi senilai Rp 5 miliar bersama asisten III-nya, Said Unok. Andi diduga mengorupsi dana pemekaran Kabupaten Morowali dari APBD tahun 2003-2004. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads