"LPAI mengajak publik untuk kilas balik sekaligus mengingatkan Pemerintah pada dua peristiwa menyedihkan yang berhubungan langsung dengan anak-anak. Yakni, pertama, rangkaian demonstrasi 21-22 Mei yang berakibat empat anak meninggal dunia serta puluhan anak lainnya yang proses hukum dan rehabilitasi sosialnya tidak memperoleh kejelasan hingga kini. Kedua, demikian pula penanganan atas sekian banyak anak dan adik-adik mahasiswa yang mengikuti aksi massa menjelang pengabsahan sejumlah RUU pada September lalu," kata Seto dalam keterangan persnya, Kamis (24/10/2019).
Kak Seto, demikian sapaannya, meminta dua hal tersebut tidak dilupakan. Menurutnya hal tersebut perlu diperhatikan. Dia menuntut investigasi terus dilakukan untuk menemukan pelaku kekerasan. Selain itu, dia berharap hak-hak keluarga korban juga diperjuangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kepentingan yang harus diperjuangkan, di samping mencari tahu penyebab kejadian tersebut, adalah menemukan pihak yang telah menghabisi anak-anak malang tersebut serta memastikan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku nantinya. Bahkan LPAI memandang, puncak kepedulian kita adalah tersedianya ganti rugi (restitusi, bahkan kompensasi) bagi keluarga anak-anak tersebut," ucapnya.
"Bentrokan antara masyarakat dan aparat kepolisian pada aksi Mei 2019 dan September berlangsung sangat mencekam. Berbagai narasi tentang orkestrasi di balik aksi-aksi itu melipat-gandakan keseriusan kejadian tersebut. Sangat menyesakkan bahwa dalam malapetaka seekstrem itu negara gagal memberikan perlindungan, terutama bagi warga negaranya yang masih berusia kanak-kanak. Pada aspek kegagalan negara itulah letak penjelasan mengapa kompensasi harus ditunaikan," tambahnya.
Kak Seto mengatakan segala bentuk kekerasan seperti penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak harus dihentikan. Dia menekankan agar pemberian kompensasi kepada keluarga keempat korbban anak harus jadi prioritas.
Dia berharap Kabinet Indonesia Baru khususnya Kapolri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Menteri Sosial jadi "fajar baru" teristimewa bagi keluarga korban yang wafat dan teraniaya pada Mei dan September lalu. Kak Seto lalu mengutip pidato Presiden Jokowi bahwa yang paling utama dari kerja bukan proses (sent) melainkan hasil (delivered).
"Tugas Pemerintah--utamanya Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial--adalah menjamin delivered, bukan hanya menjamin sent. LPAI berharap penanganan kasus anak-anak terkait demonstrasi Mei dan September 2019 bukan hanya sending-sending saja. Making delivered. Itu yang LPAI jadikan sebagai standar pencapaian. Pelaku bertanggung jawab secara pidana, para korban kanak-kanak terpenuhi hak-haknya, dan memastikan tidak berulangnya kepiluan serupa. Begitu konkretnya," tutupnya. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini