Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan anggota Hakim Mahfudin, dan Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 359 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim. Rasio menegaskan karhutla merupakan kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim, menurut Rasio Sani, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability).
"Kami sangat menghargai putusan ini," ujarnya.
Rasio mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. KLHK akan terus melacak jejak karhutla meskpikun sudah berlansun lama.
"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Rasio.
Rasio menegaskan karhutla merupakan kejahatan yang serius. Sebab, berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
"Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan" tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Nilai gugatan itu mencapai Rp 3,15 triliun.
"Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," kata Ragil.
Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.
Halaman 2 dari 2











































