"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan Shobibah dihadirkan sebagai saksi untuk Ulum. KPK juga mendalami hubungan Imam dengan Ulum lewat keterangan Shobibah.
"Karena dalam kasus suap ini kami menduga ada perbuatan dilakukan bersama-sama," imbuhnya.
Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (abw/fdn)