"Pada dasarnya Undang-undang 28 tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara, jadi seluruh penyelenggara negara termasuk menteri yang baru diangkat kemarin wajib untuk melaporkan kekayaan pada KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan ada 6 menteri yang baru jadi penyelenggara negara, sebelumnya swasta. Untuk keenam menteri itu wajib melaporkan harta kekayaan dalam 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan para menteri sudah pernah melaporkan kekayaan juga perlu memperbaharui data mereka. KPK juga akan menyurati para menteri untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu.
"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah melantik 34 menteri dalam kabinet Indonesia Maju. Berbagai menteri terpilih ini berasal dari berbagai macam bidang, mulai dari politikus hingga pengusaha.
Menurut data dari LHKPN, rata-rata menteri memiliki harta miliaran, ada juga yang memiliki harta puluhan juta hingga triliunan. Namun, ada sebagian nama menteri yang masih belum masuk ke dalam data LHKPN.
Simak Video "Menteri-menteri Kejutan Pilihan Jokowi"
Halaman 2 dari 2











































