"Tersangka Ibnu Rahim ini memesan kepada salah satu bandar yang ada di lapas," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2019).
"Kemudian, setelah disepakati jumlah pengiriman dan harga sudah ditransfer, kemudian bandar yang ada di lapas yang sekarang kita cari dan DPO-kan ini mengirim kurir untuk bertemu dengan Ibnu Rahim," sambung Ferdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bahasa mereka 'kuda' ini semacam kurir yang mengantarkan barang, ini temannya Arif Budianto ini yang jadi 'kudanya'," jelas Edy.
Arif mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap kali transaksi narkoba dengan napi di LP tersebut. Setelah didapatkan, narkoba tersebut dibagi-bagi menjadi bagian kecil dan diedarkan kembali oleh Ibnu.
Edy menjelaskan, tertangkapnya Ibnu bermula dari penangkapan tersangka BYS beberapa waktu lalu. BYS memberikan informasi akan adanya transaksi di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Berkaitan dengan informasi tersebut, Kanit 2 Ipda Pardiman dan tim langsung meluncur lidik (menyelidiki) di tempat dan setelah sampai di tempat sekian lama kita amati ada dua orang yang kita curigai," jelas Edy.
Keduanya kemudian ditangkap polisi. Dari keduanya, polisi menyita 5 butir ekstasi dan 3 plastik klip sabu seberat 1 gram.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Ibnu dan temannya. Hasil tes urine menyatakan Ibu positif narkoba.
"Rutin dia make seminggu 2-3 kali," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini