Mensesneg: Hak Veto Menko Diatur Dalam Perpres

Mensesneg: Hak Veto Menko Diatur Dalam Perpres

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 19:26 WIB
Foto: Mensesneg Pratikno (Rivana Pratiwi)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Kewenangan itu pun dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).

"Itu (diatur) dalam perpresnya," kata Mensesneg Pratikno, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Pratikno mengaku tak ingat detail perpres soal hak veto tersebut. Dia mengatakan akan membaca terlebih dahulu.

"Nantilah baca perpresnya, aku juga lupa," ujarnya.



Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Dengan demikian, kebijakan menteri tidak akan bertentangan dengan kebijakan presiden.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Jokowi menugaskan para menko untuk mengawal visi Presiden. Menko harus bisa mengawal kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan para menteri.



"Untuk itu, baru ini diumumkan oleh Presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya," kata Mahfud Md seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).


Langsung Kerja Usai Dilantik, Mahfud Md: Saya Harus Tahu Potret Kemenko

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mae/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads