Berkat PTSL tersebut, musala yang telah diwakafkan oleh warga Sawah Besar atas nama Sholehan sejak 2000 tersebut kini telah memenuhi administrasi sertifikatnya.
"Memang ini programnya Pak Jokowi untuk menggratiskan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah pada hari-hari ini, alhamdulillah mudah-mudahan menjadi berkah buat kita semua," harap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, masalah yang sering ditemui dalam pengurusan sertifikat saat masyarakat mengumpulkan berkas persyaratan adalah kekurangan syarat tapi enggan kembali.
"Maka lewat Pak Lurah, Pak Camat saya minta PTSL di wilayah Sawah Besar ini harus menjadi prioritas, terutama yang sudah mengajukan cukup lama," tegasnya.
Dalam sambutannya, Hendi juga mengucapkan terima kasih kepada pemberi wakaf yang telah mengutamakan kepentingan umat dan mendoakan agar menjadi amal jariyah bagi pemberi wakaf. Ia juga mengajak warga dapat memakmurkan Musala Nurul Huda, sebagai kegiatan keagamaan warga.
"Harapan saya musala ini tetap harus bisa dimakmurkan, buat kegiatan-kegiatan yang sifatnya keagamaan bahkan kumpul dengan masyarakat bisa di aula sini," ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, ketika telah makmur maka akan ada banyak manfaat pula bagi keluarga di sekitar musala.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi mengungkapkan, saat ini bidang tanah di Kota Semarang berjumlah 590.000 bidang, dari jumlah tersebut yang telah terbit menjadi sertifikat sebanyak 530.000 bidang.
"Masih ada sekitar 60.000 bidang yang belum sertifikat atau terdaftar, kita selesaikan Insyaallah di 2020 ataupun 2021," jelasnya. (mul/ega)











































