Mahfud Md Anggap Hak Veto Menko Sejalan dengan Omnibus Law

Mahfud Md Anggap Hak Veto Menko Sejalan dengan Omnibus Law

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 18:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Antara Foto)
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai kewenangan hak veto yang diberikan ke menko sejalan dengan omnibus law. Mahfud mengatakan keduanya sama-sama bertujuan menyelaraskan.

"Menko mempunyai hak veto untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis. Itu sejalan dengan program omnibus law, omnibus law itu menyerasikan aturan, kalau ini menyerasikan tindakan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi, hak veto diberikan ke menko," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Mahfud menjelaskan, pembentukan hak veto dilakukan karena kewenangan menko sebelumnya hanya dianggap sebatas koordinasi. Jadi, ketika rapat, masih ada menteri yang tidak hadir dan mengutus para eselonnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nanti kita lihat jadi begini latar belakangnya, di masa lalu menko itu membawahi beberapa menteri, tapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi. Oleh karena itu, menteri-menteri sering hanya formalitas, dan kadang kala keputusan menko itu tidak nyambung ke bawah," ucapnya.



Selain itu, hasil keputusan dari rapat menko kerap tidak dianggap serius oleh para menteri di bawahnya. Dari situ, Mahfud menganggap apa yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo tidak sampai ke para menteri.

"Sering kali menteri itu kalau diundang oleh menko hanya mengutus dirjen. Keputusan yang dihadiri dirjen itu menterinya merasa tidak terikat karena merasa tidak ikut rapat sehingga tidak lancar (kebijakannya)," ucapnya.


Maka dari itu, Jokowi, kata Mahfud, memberikan hak veto kepada menko untuk tegas memperhatikan kebijakan para menteri. Menko bisa membatalkan jika kebijakan menteri tidak sesuai dengan visi-misi presiden.

"Maka tadi presiden di depan semua menteri yang hadir tadi, presiden mengatakan menko diberi hak veto untuk membatalkan kebijakan menteri teknis di bawahnya. Kalau bertentangan dengan visi presiden. Itu kata presiden. Menteri tidak boleh punya visi, kerja yang punya visi itu pemerintah dan menteri ikut visi pemerintahan," tuturnya.


Langsung Kerja Usai Dilantik, Mahfud Md: Saya Harus Tahu Potret Kemenko

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(eva/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads