Jokowi soal Menkum HAM: Saya Tugaskan Perbaiki yang Perlu Diperbaiki

Jokowi soal Menkum HAM: Saya Tugaskan Perbaiki yang Perlu Diperbaiki

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 18:15 WIB
Jokowi soal Menkum HAM: Saya Tugaskan Perbaiki yang Perlu Diperbaiki
Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk bekerja optimal sesuai dengan visi-misi presiden/wakil presiden. Khusus untuk Menkum HAM Yasonna Laoly, Jokowi punya pesan khusus.

"Mengenai Menkum HAM, saya sudah tahu pak menteri ini lama, secara pribadi. Saya sampaikan dan saya tugaskan untuk memperbaiki, mengoreksi apa-apa yang memang perlu diperbaiki," kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (24/10/2019).

Jokowi juga menyinggung soal konsep hukum perundang-undangan omnibus law. Lembaga pemasyarakatan juga disorot Jokowi untuk dibenahi Laoly dalam periode kedua jabatan sebagai Menkum.


"Termasuk juga yang berkaitan dengan tata kelola yang ada di lapas. Saya nggak banyak memberikan tugas-tugas. Tiap menteri jelas tugas-tugas," ujar dia.

Jokowi soal Menkum HAM: Saya Tugaskan Perbaiki yang Perlu DiperbaikiMenteri-menteri Kabinet Indonesia Maju (BPMI Setpres)

Sebelumnya, setelah ditunjuk Jokowi jadi menteri lagi, Laoly berbicara soal regulasi di level kementerian untuk memudahkan perizinan. Selain itu, Laoly menyinggung soal harmonisasi peraturan daerah.

"Kalau ada tumpang-tindih ada yang menghalangi, kita cari solusi terbaik apakah perda itu dibatalkan melalui peraturan Presiden. Perda harus diharmonisasi supaya jangan semua daerah nanti bisa melakukan peraturan yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional kita," sambung Laoly.

Laoly juga berbicara soal overkapasitas Lapas serta hukuman pidana bagi pengguna narkotika. Laoly menyebut perlunya sinergi di antara sejumlah instansi terkait dan rehabilitasi pemakai guna mengurangi overkapasitas lapas.



Simak Video "Janji Fokus HAM, Mahfud Ingin Hidupkan UU yang Dicabut MK"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)


Berita Terkait