Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah menyerahkan alat bukti dan tersangka Ansharuddin ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, Ansharudin disangka Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Kita sudah resmi melimpahkan berkas Bapak Ansharuddin , dan semuanya tinggal wewenang kejaksaan,"ucap Dirkrimum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi, di Mapolda Kalsel, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pelimpahan tahap 2 ini, Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya hadir di Kejari Banjarmasin. Selama menjalani pemeriksaan, Ansharuddin memilih diam saat bertemu awak media.
Dijamin Gubernur Kalsel, Ansharuddin Tak Ditahan
Ansharuddin tidak ditahan dalam perkara ini. Kejaksaan sendiri menyatakan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan pertimbangan yang bersangkutan adalah pejabat aktif dan mendapat jaminan dari Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel, H.Supian HK.
"Beliau tidak kita lakukan penahanan dengan alasan pertimbangan masih pejabat publik aktif, selain itu ada penjaminan Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel," Kata Kejari Banjarmasin, Taufik Satia Diputra.
Meskipun begitu yang bersangkutan tetap dalam pengawasan aparat selamat proses hukum bergulir hingga persidangan nanti.
Kuasa Hukum Ansharuddin, M Pajri, mengatakan kliennya sudah taat untuk menjalani proses hukum. Sejauh ini pihaknya juga siap menguji fakta kebenaran atas pelaporan yang menyeret kliennya.
"Harapannya pada persidangan di Banjarmasin, kita ungkap apa adanya yang jelas kami kooperatif saat sidang nanti. Tentunya keinginan kami itu kasus ini ditangani secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini," ucapnya.
Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini sendiri terjadi, karena Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM.
Halaman 2 dari 2











































