"Ya ini kan perkara khusus (parpol), seharusnya sudah selesai, sudah inkrah. Tapi yaudah kita ikutin saja, ini kan hak," kata Yunico, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Yunico menilai seharusnya tak ada lagi upaya hukum terkait putusan PN Jaksel yang sebelumnya dia menangkan. Akan tetapi, karena gugatan tersebut berupa gugatan perlawanan, dia siap mengikuti proses hukum.
"Ya ikutin saja sesuai hukum," kata Yunico.
Diketahui, tiga mantan caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra dan Mulan Jameela dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Fahrul Rozi. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Gugatan perlawanan terhadap Mulan Jameela dkk dan Partai Gerindra ini diajukan karena eks caleg Gerindra keberatan dengan putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg, dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih. Akibatnya Sigit dkk yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Sugiono yang satu dapil dengannya.
Halaman 2 dari 1











































