Kode itu terungkap dalam surat dakwaan atas nama Andi Taswin Nur. Dia merupakan rekan dari Darman Mappangara selaku Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang ditugaskan untuk menjalin komunikasi sekaligus menjadi perantara suap untuk Andra Y Agussalam saat aktif sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Namun kini Andra sudah tidak lagi mengemban jabatan tersebut.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya pengadaan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Atas hal itu PT Inti berminat mengerjakan proyek tersebut dengan mendekati Andra sebab PT APP adalah anak usaha dari PT AP II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Darman Mappangara meminta sopirnya, Endang Suherman, untuk menghubungi sopir Andra Y Agussalam yang bernama Endang memberitahukan pemberian titipan atau uang kepada Andra dengan mengatakan 'besok aja gw serahinnya, ada 500 buku'. Mengenai rencana pemberian Darman itu, Andra mengatakan akan menerimanya," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat dakwaan atas nama Taswin tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Untuk realisasi penyerahan suap, Darman memerintahkan Taswin menjalin komunikasi dengan Andra. Taswin didakwa jaksa beberapa kali merealisasikan pemberian suap itu, meski sempat pula ada penundaan karena uang suap disebut belum disiapkan.
"Terdakwa memberitahu Andra Y Agussalam melalui Endang (sopir Andra) bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra dengan mengatakan 'bukunya lagi proses'," kata jaksa Ikhsan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan total uang yang diberikan Taswin ke Andra adalah USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang-uang itu bersumber dari Darman.
Halaman
1
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini