"Sebelum kasus ini dia (Lukman Hakim) sudah 2 kali masuk penjara, yang pertama pencurian HP dan pembunuhan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Gede mengatakan tersangka Lukman merupakan otak dari percobaan pencurian dan penganiayaan itu. Lukman Cs disebut polisi tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman berperan menyuruh korban turun dari mobilnya dan memukul korban. Dia juga sempat ingin menganiaya korban menggunakan dongkrak.
"Kemudian salah satu tersangka turun gebrak pintu kaca kanan dan diperintahkan turun dan saat buka kaca langsung ditarik jaketnya dan berhasil turun lalu dipukul oleh salah satu tersangka inisial LH," jelas Gede.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/10) dini hari lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya, tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku yang naik Angkot.
Para pelaku menghadang mobil adik artis Verrel Bramasta ini seolah-olah mencari masalah dengan korban. Athalla kemudian dianiaya oleh para pelaku.
Simak Video "Pasca Dikeroyok, Venna Melinda 'Asramakan' Athalla Naufal"
(sam/mea)