KPU Absen, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak Mulan Kembali Ditunda

KPU Absen, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak Mulan Kembali Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 15:46 WIB
Sidang gugatan caleg yang terdepak Mulan Jameela. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Sidang ditunda karena ada 4 caleg sebagai terlawan dan KPU selaku turut terlawan tidak hadir.

"Sidang ditunda 2 minggu dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat. Sidang selanjutnya Kamis, 7 November 2019, dengan perintah panggil kembali terlawan dan turut terlawan," kata ketua majelis hakim Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).


Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Mulan Jameela dkk, Yunico Syahrir. Yunico mengaku membawa surat kuasa untuk 5 caleg (terlawan I-V), termasuk Mulan Jameela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunico menyebut surat kuasa dari 4 caleg lainnya (terlawan VI-IX) akan dibawa menyusul, yang ketika gugatan Mulan Jameela dkk sebelumnya menang para caleg tersebut memberikan surat kuasanya ke Yunico. Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum pihak terlawan DPP Partai Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra.

Sementara itu, pengacara Sigit, Aris Septiono, mengaku kecewa karena KPU tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal, dalam sidang sebelumnya, KPU sudah hadir, ia berharap KPU konsisten selalu menghadiri sidang karena sebagai penyelenggara pemilu dianggap turut bertanggung jawab.

"Sidang ditunda karena tadi menunggu kelengkapan surat kuasa dari pihak terlawan dan juga KPU sebagai terlawan. Kita juga menyayangkan KPU sampai tidak datang sebagai penyelenggara pemilu tidak hadir. Kemarin hadir sekarang tidak hadir. Pemerintah seharusnya tanggung jawab sebagai penyelenggara harusnya hadir," kata Aris.

Diketahui, Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.


Akibatnya, Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Sugiono yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Sigit lebih tinggi yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.

Dalam gugatannya, Sigit mengajukan gugatan perlawanan terhadap 11 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R. Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A selaku terlawan VIII, dr. Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads