"Untuk pengganti Pak Yasonna akan dirapatkan untuk diputuskan DPP Partai. (Proses penggantian Juliari) pasti sama," kata Sekretaris F-PDIP DPR Arif Wibowo kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Meski biasanya PAW diambil dari peraih suara terbanyak kedua dari anggota yang digantikan, Arif menyebut partainya memiliki keputusan tersendiri. Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu disebutnya memiliki pertimbangan kompetensi dan kebutuhan partai di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (aturannya suara terbanyak kedua), tetapi tetap kewenangan partai untuk memutuskannya. Dan harus melalui partai. Pertimbangannya karena harus melihat kompetensi caleg yang bersangkutan dan kebutuhan partai di DPR juga," jelas Arif.
Namun Arif belum menyebutkan siapa nama yang akan menggantikan Yasonna dan Juliari. Proses pengajuan PAW, kata Arif, tetap melalui KPU lalu dilanjutkan ke DPR.
"Prosesnya tentu mengajukan usul penggantian ke Pimpinan DPR dan juga KPU, karena beliau diangkat menjadi menteri," ujar Arif.
Yasonna Laoly diketahui telah kembali menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), sementara Juliari Batubara menjabat Menteri Sosial. Keduanya resmi dilantik pada Rabu (23/10) kemarin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini