"Semua harus menerjemahkan visi Presiden ke dalam program konkret yang produktif dan itu dikoordinir oleh menko. Menko mengarahkan, apa visi Presiden yang harus dilaksanakan oleh para menteri dan lembaga lainnya di pemerintahan. Jadi menko harus mengendalikan, mengawasi, dan mengontrol," ujar Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Karena itu, kata Mahfud, menko diberi hak veto untuk membatalkan kebijakan kementerian yang berlawanan dengan visi pemerintah ataupun yang dianggap berbenturan dengan kementerian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud berharap seluruh menteri hadir langsung dalam rapat yang diselenggarakan menko seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet perdana pagi tadi. Belajar dari pemerintah sebelumnya, dia menilai hasil rapat kerap dianggap tidak mengikat karena hanya utusan yang hadir.
"Kalau diundang rapat oleh menko hanya ngutus eselon 2 atau eselon 1, sesudah itu disampaikan, lalu tidak mengikat karena menterinya ndak hadir. Sekarang, satu, harus hadir dalam rapat-rapat menko," katanya.
"Kedua, menko boleh memveto kalau itu dianggap bertentangan dengan kesepakatan di lingkungan menko dan bertentangan dengan kebijakan Presiden dan bertentangan, berbenturan dengan menteri yang lain," lanjut Mahfud. (eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini