"Perintah Presiden tadi begitu, tidak boleh--apa namanya--menteri itu menyempal dari kemenko, sehingga kalau memang menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan menko padahal menko itu melaksanakan visi Presiden, maka menurut Presiden tadi menko bisa memveto apa yang dilakukan oleh menteri termasuk membuat peraturan-peraturan," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain, ya kita laporkan ke Presiden, 'Bapak Presiden, saya akan memveto ini,'" ucap Mahfud.
"Ya bisa lapor dulu bisa tidak. Kalau sudah gamblang, masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu. Presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor, tengah malam juga boleh. Kan bisa kalau melapor gitu," imbuhnya.
Mahfud Md: Menko Miliki Hak Veto Batalkan Peraturan Menteri:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini