Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya sudah meneken surat terkait penetapan Akhyar Nasution. Lewat surat ini, Akhyar bisa menjalankan tugas wali kota.
"Itu langsung otomatis si wakil ini menjadi pelaksana tugas. Saya hanya mengabsahkan itu. Itu sudah saya tandatangani," kata Edy kepada wartawan di Masjid Agung, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beberapa waktu yang lalu. Itu kan harus segera. Karena, kan, bukan kota ini berhenti kerjanya, kan tidak," katanya.
Saat ini pihak Pemprov Sumut menunggu pengesahan dari Mendagri terkait posisi plt Wali Kota Medan.
"Sudah Plt sekarang, tinggal pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru ini," kata Edy.
Tonton juga video Kantor LBH Medan Terbakar Dilempar Molotov:
(rul/fdn)











































