"Selama ini pasutri ini mengedarkan sabu wilayah Kecamatan Tangse Pidie. Pembelinya ada dari luar Tangse juga," kata Kasat Narkoba Polres Pidie Iptu Yusra Aprilla kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Penangkapan pasutri berinisial Is (40) bekerja sebagai sopir dan istrinya Saf (35) dilakukan Satuan Narkoba Polres Pidie pada Senin (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait keberadaan pasutri yang menjual sabu di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diselidiki, keduanya tak berkutik saat dibekuk. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 98,95 gram.
"Keduanya mengakui sabu itu milik mereka," jelas Yusra.
Menurut Yusra, pasutri tersebut mengaku memperoleh sabu dari si Cek, warga Lhokseumawe yang berdomisili di Tangse. Namun saat dilakukan pengembangan, si Cek kabur.
"Si Cek menghilang saat dilakukan pengembangan. Kita masih memburu dia," katanya.
Halaman 2 dari 2











































