"Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam, dari yang paling tinggi yaitu logam mulia seberat 10 gram senilai Rp 6.265.000 sampai yang paling rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30 cm senilai Rp 66.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Selain itu, Febri menyebut barang-barang yang dilelang lainnya berupa pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, telepon seluler, hingga kartu uang elektronik. Lelang akan dilakukan melalui KPKNL Bandung pada Jumat, 25 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang yang dilelang itu, disebut Febri, sudah dipamerkan KPK pada 21-22 Oktober lalu. Sedangkan untuk hari ini KPK kembali melakukan open house di KPKNL Bandung.
Febri mengatakan KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi. Seluruh gratifikasi berbentuk uang dikembalikan ke negara sedang gratifikasi berupa barang dilelang oleh DJKN Kementerian Keuangan.
"Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp 158,16 miliar," kata Febri. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini