Pesan KPK ke Para Menteri Jokowi: Segera Lapor Harta Kekayaan

ADVERTISEMENT

Pesan KPK ke Para Menteri Jokowi: Segera Lapor Harta Kekayaan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 08:41 WIB
Menteri Kabinet Indonesia Maju (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta - KPK punya pesan khusus kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Para menteri Jokowi diminta segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengingatkan para menteri ini dengan pesan Presiden Jokowi agar tidak terlibat korupsi dan membuat sistem yang menutup potensi terjadinya korupsi di lembaga masing-masing. Dia menilai pencegahan korupsi tersebut bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," ucapnya.

Pelaporan harta kekayaan saat ini, kata Febri, lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKPN. Setiap kementerian juga disebutnya telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.

"Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tuturnya.



Ada sejumlah ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia menyebut para menteri petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019 tak perlu lagi menyerahkan LHKPN.

"Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019," ucap Febri.


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT