"Satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Krisdian Topo Khuhatta," kata ketua majelis hakim Suswati di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan jelas Pasal 351 ayat 1 KUHP dan bukan merupakan delik aduan, maka walaupun telah ada perdamaian pelaku dengan korban dan laporan polisi telah dicabut oleh pelapor, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum," ujarnya.
Hakim menyebut sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (29/10). Sidang selanjutnya berisi agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Kriss diduga memukul wajah Anthony sampai mengalami luka di bagian wajah. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta pada Minggu, 7 April 2019, bertempat di Klub Malam Dragon Play, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkara penganiayaan," kata jaksa penuntut umum Indra Jaya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (9/10).
Simak juga video "Enjoy Jalani Sidang, Kriss Hatta Sindir Anthony Nggak Gentleman" :
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini