Jakarta - Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules divonis 6 bulan penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Hakim menyatakan Abdul Gani terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai beberapa video, salah satunya terkait pembakaran bendera tauhid oleh ormas.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok berdasarkan atas suku agama, ras, dan antargolongan," kata ketua majelis hakim Ratmoho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Hakim menyatakan Abdul Gani melanggar Pasal 28 ayat 2
juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE. Abdul Gani divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dengan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Tahanan yang dijalani dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ratmoho.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerusuhan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan tindak pidananya," ujar Ratmoho.
Hakim menyebut unsur-unsur yang ada dalam dakwaan telah terbukti. Hakim menyebut Abdul Gani menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp, tetapi tidak tahu siapa pihak yang meng-
upload ke media sosial YouTube.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang, video-video tersebut oleh terdakwa langsung dikirim ke grup WhatsApp dengan nama Cobra 08 dan ada berapa video yang disebarkan di YouTube yang oleh terdakwa tidak diketahui siapa yang menyebarkannya dan kapan. Tapi untuk video dengan judul Abdul Gani Aksi Pembakaran Bendera Tauhid Mengundang Murka! Para Kiyai Siap Serukan Jihad dipublikasi pada 23 Oktober 2018," kata Ratmoho.
Atas putusan itu, pengacara Abdul Gani, Abdullah Alkatiri, mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia menilai mestinya kliennya divonis bebas, tetapi ia bersyukur kliennya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Sesuai yang kalian dengar hari ini, dia dikenai 6 bulan tahanan. Sebetulnya kurang dari tiga minggu bebas. Memang kami memaklumi karena ditahan, kalau ditahan sehingga dihukum sesuai dengan pasal penahanan. Seandainya dia tidak ditahan, pasti bebas," kata Alkatiri.
Sebelumnya, Abdul Gani Dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.
Diketahui, ada tiga komentar Abdul Gani dalam video di YouTube yang menjadikannya sebagai tersangka. Video pertama, berjudul Abdul Gani Aksi Pembakaran Bendera Tauhid Mengundang Murka! Para Kiyai Siap Serukan Jihad dipublikasi pada 23 Oktober 2018.
Video kedua berjudul Dahsyat! Abdul Gani Eks Panglima Perang di Ambon Siap Babat Pengancam Reuni 212 dipublikasi pada 30 November 2018. Video ketiga berjudul Gawat! Panglima Besar Kobra 88 Marah Yang Telah Memplesetkan Mars TNI dipublikasi 6 Maret 2019.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini