Utak-atik Nomenklatur Kementerian Dipertanyakan, DPR: Kami Sudah Setuju

Utak-atik Nomenklatur Kementerian Dipertanyakan, DPR: Kami Sudah Setuju

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 15:36 WIB
Foto: Sufmi Dasco Ahmad (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengotak-atik nomenklatur kementerian dipertanyakan karena disebut tidak meminta persetujuan DPR terlebih dulu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perubahan nomenklatur itu telah disetujui pimpinan DPR dalam rapat konsultasi bersama Jokowi sebelumnya.

"Waktu rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden, itu (perubahan nomenklatur kementerian) sudah disampaikan kepada kita. Dia sudah mengirim surat dan sudah dijawab pimpinan DPR. Kenapa? Karena pada waktu itu kan kita belum, belum ada paripurna," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).


Rapat konsultasi antara DPR dan Presiden dilaksanakan pada Senin (21/10) di Istana Kepresidenan. Menurut Dasco, pimpinan DPR saat itu telah menyetujui perubahan nomenklatur kementerian, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu ada rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, itu sudah disampaikan ke kita, sudah dikirim dan kita sudah jawab. Kenapa? Karena alat kelengkapannya kan belum ada. Jadi pimpinan DPR yang jawab," ujarnya.

"Sudah persetujuan, sudah ada rapat konsultasi. Waktu kita datang ke Istana itu rapat konsultasi itu soal itu (perubahan nomenklatur)," lanjut Dasco.


Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (22/10) kemarin, surat presiden (surpes) tentang perubahan nomenklatur itu tidak disampaikan. Dasco menyebut perubahan nomenklatur tidak wajib disampaikan di rapat paripurna karena sudah diberitahukan kepada para pimpinan fraksi dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kan itu kan peristiwanya sebelum paripurna, sebelum ada penetapan AKD dan komisi. Jadi nggak wajib kita sampaikan di situ. Ya kan itu sudah dikasih tahu ke fraksi-fraksi waktu rapat pengganti Bamus. Sudah cukup itu. Karena itu peristiwanya kan sebelum (paripurna), dan sudah kita jawab juga," jelas Dasco.


Dasco menegaskan perubahan nomenklatur kementerian itu sudah sah dan tidak perlu dipertanyakan. Perubahan nomenklatur itu juga sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi di DPR.

"Sudah sah, tidak perlu dipertanyakan. Karena kita sebagai pimpinan DPR itu sudah sah, kenapa kemudian ini juga sudah, pokoknya itu sudah diinformasikan juga kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebelum paripurna. Karena kejadiannya itu kan sebelum terbentuk AKD, sebelum terbentuk komisi," ucapnya.



Sebelumnya, dalam Kabinet Jilid 2, Jokowi kembali melakukan otak-atik nomenklatur kabinet. Otak-atik nomenklatur tersebut ternyata bukan bagian dari hak prerogatif Presiden. Dalam peleburan atau penambahan kementerian, perlu persetujuan DPR.

Pasal 19 UU Kementerian Negara menyatakan:

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.


Nomenklatur kementerian yang berubah adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga membawahi pendidikan tinggi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Riset/Badan Riset Inovasi Nasional, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Pertanyaannya adalah apakah perubahan dan penambahan nomenklatur 3 Kementerian baru, yakni Menko Kemaritiman ditambah nomenklatur dan Investasi, Menteri Ristekdikti diganti menjadi Riset dan Badan Riset Inovasi Nasional, Menteri Pariwisata ditambah nomenklatur Ekonomi Kreatif ini Presiden telah meminta persetujuan DPR? Jika belum maka ketiga menteri baru itu tidak sah secara hukum dan wajib dibatalkan," kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat kepada detikcom, Rabu (23/10).
Halaman 2 dari 3
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads