"Waktu rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden, itu (perubahan nomenklatur kementerian) sudah disampaikan kepada kita. Dia sudah mengirim surat dan sudah dijawab pimpinan DPR. Kenapa? Karena pada waktu itu kan kita belum, belum ada paripurna," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Rapat konsultasi antara DPR dan Presiden dilaksanakan pada Senin (21/10) di Istana Kepresidenan. Menurut Dasco, pimpinan DPR saat itu telah menyetujui perubahan nomenklatur kementerian, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
"Sudah persetujuan, sudah ada rapat konsultasi. Waktu kita datang ke Istana itu rapat konsultasi itu soal itu (perubahan nomenklatur)," lanjut Dasco.