SBY Tolak Permohonan Grasi 3 Terpidana Mati Kasus Poso
Kamis, 10 Nov 2005 11:52 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak permohonan grasi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso pada 1999 lalu. Tiga terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya adalah Fabianus Tibo (60), Domingus da Silva (42), dan Marinus Riwu (48).Menurut Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, surat penolakan grasi sudah ditandatangani Presiden SBY pada Rabu (9/11/2005) kemarin. "Tembusannya sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait," kata Yusril di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/11/2005).Permohonan grasi Fabianus cs ditolak Presiden SBY karena dinilai tidak cukup alasan. "Presiden menilai tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh ketiga terpidana," jelas Yusril.Fabianus cs dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran, dan penganiayaan secara bersama-sama. Vonis mati dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 12 Mei 2001.Ketiganya kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi MA, pada 11 Oktober 2001, menolak permohonan kasasi tersebut. Upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali, diajukan. Lagi-lagi, pada 31 Maret 2004, MA menolaknya.Ketika ditanya kapan berkas permohonan grasi dikirimkan MA kepada Presiden, Yusril mengaku lupa. "Yang jelas masih dalam batas 90 hari sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi."Sedangkan tentang pelaksanaan eksekusi, hal tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung selaku eksekutor. "Hal itu diserahkan semua kepada Jaksa Agung kapan pelaksanaannya," kata Yusril.
(gtp/)











































