"Jadi sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah (Surat Edaran Kemenaker). Sedangkan usulan dari serikat (buruh) itu Rp 4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78 (tahun 2015 tentang Pengupahan)," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KHL kita setelah kita melakukan survei di 15 titik pasar tiga gelombang, berkisar di antara Rp 3,965 juta," ucap Andri.
Diketahui, jika mengikuti SE Kemenaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, persentase kenaikan UMP sebesar 8,51%. Sehingga, UMP DKI dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin. Namun, kemungkinan Pemprov akan sesuai dengan SE Kemenaker.
"Jadi arahnya kita akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu. Tapi bedanya kita nanti akan pastikan perluasan manfaat sehingga pekerja yang mendapatkan manfaat program lebih banyak lagi," kata Anies. (aik/idn)