KPK pun membacakan keterangan Bowo Sidik yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR mengikuti rapat bersama Kemendag membahas aturan perundang-undangan.
Di sela rapat--sebagaimana BAP yang dibacakan jaksa KPK--disebutkan Bowo Sidik dihampiri Enggartiasto. Keterangan dalam BAP ini ditanya ulang Bowo Sidik dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengonfirmasi keterangan BAP nomor 51, saudara mengatakan bahwa pada saat awal rapat kerja dengan Mendag banyak dari anggota komisi VI tidak setuju dengan Permendag yang banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan pengusaha. Rapat kerja dengan Kemendag dilakukan beberapa kali di sela-sela atau istirahat pada saat rapat, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membisikkan ke saya, 'mas Bowo nanti ada orang yang menghubungi'. Saya jawab iya pak," kata jaksa membacakan BAP Bowo Sidik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Dalam BAP, Bowo Sidik mengaku ditelepon seseorang yang mengaku utusan Enggartiasto pada pertengahan 2017. Bowo Sidik dalam BAP itu mengaku bertemu di restoran salah satu hotel di Jakarta.
"Nah ini bapak menyampaikan terkait Mendag yang membahas Permendag, setelahnya itu kan ada utusannya. Tadi kan bapak mengatakan tidak terkait, lalu apa konteksnya?" tanya jaksa dalam sidang.
Bowo mengaku tidak mengetahui alasan Enggartiasto membisikkan soal orang utusan yang akan menemui dirinya.
"Kemudian beberapa hari, betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Faktanya di dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jelas Bowo.
"Maksudnya saya enggak ada hubungan dengan itu diberi maupun dengan yang di ada pembahasan rapat dalam waktu sebelum pemberian. Karena pak Enggar cuma bilang ada orang saya dan ketemu," sambung Bowo.
Jaksa kemudia membacakan lagi BAP mengenai penerimaan uang yang disebut Bowo Sidik berasal dari utusan Enggartiasto. Jaksa mengonfirmasi kaitan penerimaan uang dengan upaya mengawal Permendag.
"Penegasan saja pak, terkait pemberian dari utusan Pak Enggar tidak terkait permendag. Saya bacakan BAP 21 ya pak, paragraf akhir. Di akhir ngobrol, utusan menteri tersebut menyerahkan amplop berisi uang kepada saya melalui bawah meja, sambil mengatakan, 'tolong dikawal Permendag'. Jawab saya kita lihat nanti mas sambil menerima amplop, kemudian saya pamitan dan pulang," kata jaksa membacakan BAP Bowo Sidik.
"Pertanyaan saya terlepas apakah Permendag kemudian dibatalkan atau diterima, keterangan bapak benar nggak?" tanya jaksa.
"Ya benar pak," jawab Bowo Sidik.
Bowo didakwa menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Simak juga video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini