Bowo Sidik Akui Terima Rp 600 Juta dari Bupati Minahasa Selatan Tetty

Bowo Sidik Akui Terima Rp 600 Juta dari Bupati Minahasa Selatan Tetty

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 14:41 WIB
Sidang Bowo Sidik (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu secara bertahap. Uang tersebut diterima terkait pengurusan pembangunan revitalisasi pasar dan kepengurusan Golkar.

"Saya terima, saya buka di mobil, nilainya Rp 300 juta. Kedua juga sama Rp 300 juta. Waktu itu ada pergantian Ketua Umum yang Pak Setya Novanto kena masalah (hukum), ketua umumnya kan diganti Pak Airlangga Hartarto," kata Bowo Sidik saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk proyek revitalisasi pasar, Bowo mengatakan saat itu Tetty Paruntu ikut rapat bersama pimpinan Golkar mengenai ada arahan untuk memperhatikan kepala daerah yang berasal Partai Golkar. Kemudian Tetty, disebut Bowo, meminta dibantu revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Kemudian salah satu Bu Tetty mintalah ke saya 'Tolong dibantu Pak untuk kepentingan pasar'. Saya bilang ya langsung saja ke Kemendag, karena itu ada aturan dan ada juklas-juknisnya yang harus dipenuhi kabupaten tersebut," jelas dia.

Atas bantuan itu, Bowo menyebut Tetty memerintahkan Dipa Malik yang sesama kader Golkar mengurus ke Kementerian Perdagangan. Bowo pun mengaku beberapa kali bertemu dengan Tetty dan Dipa Malik di Plaza Senayan dan Cilandak Town Square.

"Yang memberikan amplop (uang) itu Dipa Malik kepada saya. Pertama di Plaza Senayan, kedua di Citos ya. Langsung serahkan ketemu berdua, cuma dibilang, 'Ini titipan dari Bu Tetty,'" ucap Bowo saat menirukan Dipa Malik.


Saat itu, Bowo mengatakan, Tetty juga meminta bantuan agar tetap menjabat Ketua DPD Golkar. Tapi Bowo tidak menyebutkan daerahnya.

"Bersamaan dengan itu pun, saya diminta bantuan Bu Tetty untuk mengkomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi Ketua DPD Golkar. Nah, kemudian apa pun kita bareng-bareng komunikasikan dia juga bisa menjadi Ketua DPD Golkar," ujar Bowo.

Dalam sidang ini, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.


Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads