Menko Polhukam Mahfud Md Akan Buka dan Pelajari Kasus-kasus HAM Mangkrak

Menko Polhukam Mahfud Md Akan Buka dan Pelajari Kasus-kasus HAM Mangkrak

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 13:22 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus HAM berat masa lalu harus diselesaikan. Menurut Mahfud UU Rekonsiliasi dan Kebenaran perlu dibahas lagi.

"Kita harus selesaikan. Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Kenapa dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).


Namun 16 tahun berjalan hingga kini, belum juga diperbaiki. Mahfud menegaskan akan mempelajari lagi mengenai penyelesaian kasus-kasus HAM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat nanti, dan saya akan lihat, ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluarsanya kasus itu kemudian manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.

"Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal," ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membela Jaksa Agung M Prasetyo yang dikritik Komnas HAM terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Moeldoko menyebut pengusutan itu sulit dilakukan karena pencarian bukti yang sulit.

"Memang tidak mudah. Saya sekali lagi mengatakan pelanggaran HAM saat ini adalah residu pelanggaran HAM masa lalu. Karena ini sebuah residu, maka tidak mudah bagi Kejaksaan Agung saat ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terserak sekian lama itu," ucap Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).


Sulitnya pengumpulan bukti itu, disebut Moeldoko, menghambat penegakan hukum. Selain persoalan bukti, Moeldoko menyampaikan tentang sulitnya memperoleh keterangan saksi.

"Persoalannya ada di situ, tetapi apakah itu otomatis bisa diterima sama dengan kepolisian? Belum tentu P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), langsung diterima. Ini, sekali lagi, kendala-kendala itu harus dipahami," sebut Moeldoko.
Halaman 2 dari 2
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads