"Belum ada arahan, belum ada masuk ke materi apa pun. Sehari dua hari ini kita akan inventarisasi dulu persoalan-persoalan, kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengkoordinasi kementerian terkait," kata Mahfud di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener, ya ditolak DPR," kata Mahfud, Senin (30/9/2019).
Mahfud menjelaskan, bila Jokowi menerbitkan perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.
"Supaya diingat, Presiden mengeluarkan perppu itu tidak bisa dipidanakan karena ini adalah hukum administrasi. Kalau mengeluarkan perppu keliru, ya ditolak saja oleh DPR, nggak ada hukumannya, wong ini hukum administrasi," tutur Mahfud.
Meski begitu, dia tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
"Jadi terserah Presiden saja. Tetapi saya tidak tahu ya perkembangannya sekarang di Istana bagaimana. Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu KPK)," kata Mahfud. (idn/tor)