Berikut ini catatan detikcom atas kinerja Yasonna selama lima tahun terakhir, Rabu (23/10/2019):
1. Pembubaran HTI
Menkum HAM resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Juli 2017 dan Indonesia menambah daftar negara di dunia yang melarang HTI. Pembubaran itu diumumkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. MLA
Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin, 4 Februari 2019, waktu setempat. Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan.
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Yasonna H Laoly berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
3. Kepengurusan Golkar dan PPP
Menkumham tidak mengakui kepengurusan Golkar dari kubu Setya Novanto dan PPP dari kubu Djan Faridz. SK itu kemudian digugat ke PTUN. Lagi-lagi, Yasonna menang hingga kasasi.
4. Kasus Archandra
Penujukan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM kala itu menuai kontroversi. Sebab, Archandra masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Menyikapi hal itu, Yasonna sebagai menteri yang bertanggungjawab soal keimigrasian, pasang badan. Ia menjelaskan, Arcandra telah mengajukan pencabutan kewarganegaraan Amerika Serikat yang ia miliki. Arcandra sebelumnya memang sempat menyandang kewarganegaraan ganda -AS dan Indonesia- yang tidak diakui dalam hukum Indonesia.
Belakangan terungkap, pada hari di mana Arcandra dicopot Jokowi sebagai menteri, pemerintah AS mencabut kewarganegaraan AS miliknya.
"Pada surat itu dikatakan, 'Certificate of loss of nationality. Approved. Overseas citizens services. Department of State.' Itu dari Kemlu mereka," kata Yasonna di hadapan Komisi III DPR.
5. RUU Kontroversial
Satu bulan terakhir sebelum pemerintahan Jokowi jilid I selesai, RUU menjadi leading sector menggolkan berbagai RUU di DPR seperti UU KPK. Namun, beberapa RUU usulan pemerintah ditunda karena ditolak masyarakat. Termasuk pula RUU KUHP yang seharusnya menggantikan KUHP penjajah Belanda.
Baca juga: Revolusi Sunyi Yasonna Laoly |
6. Ganti Rugi Salah Tangkap
Yasonna juga merevisi aturan ganti rugi salah tangkap. Aturan itu sudah berumur 30 tahunan yaitu sejak 1984 tidak berubah, yaitu korban salah tangkap maksimal diberi ganti rugi Rp 1 juta. Oleh Yasonna, dinaikkan jadi maksimal Rp 600 juta.
Wejangan Jokowi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju:
(asp/gbr)