Pensiun 3 Tahun Lagi, Jenderal Tito Sudah Berhenti Jadi Kapolri

ADVERTISEMENT

Round-Up

Pensiun 3 Tahun Lagi, Jenderal Tito Sudah Berhenti Jadi Kapolri

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 21:13 WIB
Foto: Tito Karnavian. (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Karir Jenderal Tito Karnavian memang sangat moncer. Diprediksi akan dipilih menjadi Mendagri di Kabinet Kerja Joko Widodo jilid II, Tito sudah berhenti sebagai Kapolri meski masih 3 tahun lagi pensiun dari Polri.

Tito diangkat sebagai Kapolri pada 2016 lalu melompati banyak seniornya. Lulusan Akademisi Kepolisian tahun '87 itu dipilih sebagai Kapolri jauh dari masa pensiunnya, yakni 6 tahun. Tito akan Pensiun pada 26 Oktober 2022.

Rupanya Presiden Jokowi cocok dengan kinerja Tito. Jenderal bintang empat itu dipanggil ke Istana di saat Jokowi sedang mewawancarai calon menteri-menterinya.

Tito datang ke Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/10) siang. Ia datang didampingi sejumlah pejabat kepolisian lain seperti Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dan Koorspripim Kapolri, Kombes Ferdy Sambo.


Saat dipanggil, Tito belum tahu apakah terkait dengan posisi calon menteri. Ia menyebut pemanggilan terkait dengan masalah keamanan.

"Saya belum tahu. Saya dipanggil saya pikir berkaitan dengan keamanan," ucap Tito di Istana.

Tito tidak keluar melalui pintu yang sama di Istana. Apa hasil pertemuannya dengan Jokowi, tak bisa dikonfirmasi.

Sore harinya, gambaran apa isi pertemuan Jokowi dan Tito mengemuka. Irjen M Iqbal yang turut mengantarkan Tito ke Istana menyatakan ada peluang Tito mendapatkan jabatan baru.


"Ya (Tito) dipanggil Pak Presiden. Saya nggak masuk. Sekitar satu jam (Tito bertemu dengan Jokowi), terus kita balik, kita ke kantor panglima TNI bicara soal keamanan. (Pertemuan membahas tentang) mungkin ada semacam jabatan baru (untuk Tito)," ucap Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Kabar Tito akan menjadi menteri kian menguat setelah Jokowi mengirimkan surat presiden (supres) soal permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri. Surat Jokowi soal pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Permintaan presiden tersebut pun disetujui DPR dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (22/10/2019). Ketua DPR Puan Maharani menyebut Jenderal Tito Karnavian mundur dari Kapolri karena akan mengemban tugas negara lain.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," ucap Ketua DPR Puan Maharani.


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT