"Penganiayaan terjadi lantaran pelaku menilai korban kerjanya tidak cekatan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Peristiwa malang itu dialami korban saat bekerja di rumah pelaku FB di RT 04/03 Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu korban sedang membersihkan rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesal karena ART tidak cekatan, FB kemudian melakukan penganiayaan. Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu.
"Padahal korban ini kondisinya sedang tidak enak badan, kemudian dimarah-marahi oleh pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Antonius menjelaskan, setelah mendapatkan penganiayaan tersebut, korban berusaha lari keluar dari rumah menyelamatkan diri. Tetangga yang mengetahui kejadian itu kemudian menyarankan korban melapor ke Polsek Cengkareng.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tidak lama, polisi kemudian menangkap pelaku.
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang serta luka memar pada tangan kanan dan kiri," tuturnya.
Korban sudah bekerja pada korban selama 9 tahun. Namun korban tidak pernah diberi gaji.
Pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Cengkareng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Halaman
1
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini