Prasetyo Purnatugas, Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Prasetyo Purnatugas, Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 19:21 WIB
Wakil Jaksa Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Arminsyah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung. Keputusan itu diambil Jokowi setelah M Prasetyo, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung, habis masa jabatannya pada 20 Oktober 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapus Penkum Kejagung) Mukri meneruskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2019 berkaitan dengan hal itu. Arminsyah saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung.
Dilihat detikcom, keppres itu diteken per 18 Oktober 2019. Disebutkan bahwa Arminsyah akan menjadi Plt Jaksa Agung hingga Presiden menetapkan Jaksa Agung secara definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunjuk Saudara Arminsyah, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Jaksa Agung Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia definitif sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian poin dalam keppres itu.

Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Simak juga video "Fadjroel Rachman Resmi Jadi Jubir Jokowi" :

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads